Penumbuhan wirausahawan muda pertanian Kelompok Usaha Bersama (PWMP KUB)

Selengkapnya
Ketentuan Peserta

Para petani muda yang tergabung dalam KUB

Direkomendasikan

oleh dinas pertanian setempat

Berminat

mempunyai minat/telah melakukan kegiatan Agribisnis Pertanian

Berasal dari KUB

atau organisasi yang berkontribusi mendukung program Kementan

Disiplin dan patuh

pada peraturan & tata tertib pelaksanaan kegiatan PWMP KUB

Terdaftar

terdaftar di Simluhtan Kementerian Pertanian

Submit Proposal

mengajukan proposal usaha dengan format terlampir

Memiliki Rekening

rekening tabungan baru dari Bank Pemerintah Nasional atas nama ketua KUB

Pelaksanaan Kegiatan

Proses pelaksanaan PWMP KUB

Sumber Pendanaan

Prosedur PWMP KUB

Dokumen Persyaratan

Sumber Pendanaan

Pendanaan modal usaha bersumber dari anggaran Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian di Kementerian Pertanian dan satuan kerja unit pelaksana teknis pendidikan

Modal Usaha

Modal usaha PWMP KUB diberikan dalam bentuk uang tunai paling banyak sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) setiap kelompok untuk bantuan operasioal usaha

Koordinator Wilayah

Wilayah Kerja Koordinator

Wilayah PWMB KUB