Penumbuhan wirausahawan muda pertanian Kelompok Santri Tani Milenial
SelengkapnyaSasaran Program
Generasi Santri
Tani Milenial
Ketentuan Peserta
Santri Tani Milenial yang adaptif terhadap teknologi digital
Pelaksanaan Kegiatan
Proses pelaksanaan PWMP KSTM
Sumber Pendanaan
Prosedur PWMP KSTM
Dokumen Persyaratan
Sumber Pendanaan
Pendanaan modal usaha bersumber dari anggaran Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian di Kementerian Pertanian dan satuan kerja UPT Pendidikan Kementerian Pertanian dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Modal Usaha
Modal usaha PWMP KSTM paling banyak sebesar Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) per kelompok sebagai stimulan untuk modal usaha, yang dilakukan melalui mekanisme Langsung (LS)
1. Seleksi Proposal
Berkas proposal dan dokumen persyaratan diterima dan diverifikasi kelengkapannya oleh tim pelaksana koordinator wilayah PWMP KSTM
Hasil seleksi disampaikan oleh Pelaksana PWMP KSTM kepada KPA koordinator wilayah untuk ditetapkan sebagai penerima PWMP KSTM
2. Penetapan Penerima PWMP KSTM
Penetapan penerima PWMP KSTM paling sedikit memuat:
Nama Kelompok
Ketua dan semua anggota kelompok
Nomor Induk Kependudukan ketua dan semua anggota kelompok
Alamat dan nomor handphone ketua dan semua anggota kelompok
Nomor rekening ketua kelompok dan nilai dana yang akan diterima
3. Penerbitan Dasar Pembayaran
PPK menerbitkan dasar pembayaran bantuan usaha kepada penerima PWMP KSTM atas dasar Keputusan KPA
4. Pembatalan Peserta (Special Case)
KPA berwenang membatalkan dan mengalihkan peserta PWMP atas dasar usulan dari Tim Pelaksana Korwil PWMP
Pembatalan dilakukan apabila diketahui mengundurkan diri/memberikan data/informasi yang tidak sesuai pertimbangan lainnya
5. Penyaluran Bantuan PWMP KSTM
Proses penyaluran bantuan PWMP KSTM dilaksanakan melalui transfer langsung dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan negara setempat ke rekening kelompok PWMP KSTM
6. Pemanfaatan Bantuan PWMP KSTM
Bantuan PWMP KSTM dimanfaatkan untuk modal usaha (bukan belanja bangunan dan fisik)
Wajib untuk mendokumentasikan pertanggungjawaban keuangan
Pemanfaatan bantuan harus terealisasi sepenuhnya sesuai dengan Rancangan Anggaran Usaha pada tahun berjalan
Dokumen yang harus dilengkapi
Formulir Pendaftaran
Biodata Ketua dan Anggota
Biodata Pendamping
Proposal Usaha
Lembar Pengesahan Proposal Usaha
RAB dan Perhitungan Profit
Surat Pernyataan Kesediaan Mengembalikan Modal Kerja PWMP KSTM
Surat Pernyataan Melaksanakan Usaha Berkelanjutan